Polresta Jayapura Kota,- Ratusan botol dan kaleng minuman keras tak bertuan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam pelaksanaan penertiban para pedagang miras secara ilegal di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (30/10) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIT.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, dimana pihaknya rutin melaksanakan penertiban para pedagang miras ilegal sesuai atensi pimpinan.
"Tim Opsnal kami yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes semalam menggerebek lokasi tempat penyimpanan miras yang biasa dijualkan secara ilegal disepanjang jalan raya entrop, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti miras berbagai merk namun pemiliknya kabur melarikan diri," ujar Iptu Alam.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu lokasi penyimpanan yang diperiksa, sebanyak 241 botol / kaleng minuman keras berbagai merk langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota sebagai barang bukti, sementara untuk pemiliknya akan dilakukan pemanggilan kemudian.
"Pemiliknya nanti akan kami undang untuk datang ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk mengklarifikasi melalui pemeriksaan oleh penyidik. Penjualan miras secara ilegal yang sering dilakukan di malam hari kini kian meresahkan, dimana angka kecelakaan atau kriminal rata-rata dipicu karena pelakunya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," tandasnya.
241 minuman keras yang diamankan diantaranya berupa 59 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 48 botol Soju, 4 botol Jenever, 96 botol Bir Bintang, 24 botol Bir mek Guinness, 5 botol Vodka dan 5 botol Mansion House.
"Penertiban penjualan miras secara ilegal akan rutin kami laksanakan, sementara lokasi yang sudah kami kantongi lokasi-lokasinya di wilayah Kota Jayapura ada beberapa titik, diantaranya diseputaran Entrop, Jalan Baru Abepura dan Expo Waena serta Jalan SPG," ungkap Iptu Alam.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktifitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas mereka. "Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menjadi gangguan Kamtibmas," imbuhnya.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin