Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah dilaksanakan penyerahan tersangka S beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atas perkara Pembunuhan yang dilakukannya, Jumat (28/10) Siang.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, penyerahan tersangka S beseta barang bukti oleh penyidiknya yakni Aipda D. Djems. Ur. S.H dan Brigpol Haswan Hasan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
"Tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan kepada korban KK dengan menusuk korban bernama La Kuninga Kalidupa dengan potongan besi sebanyak 4 kali yang terjadi pada Sabtu (30/7) sekitar Pukul 00.00 WIT " pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka S diserahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H.
Ia pun menambahkan, Untuk barang bukti potongan besi yang digunakan oleh tersangka menikam/menusuk korban belum ditemukan sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB)
Atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin