Polresta Jayapura Kota-, Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja bertempat di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Jumat (28/10) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan oleh penyidiknya, dimana barang bukti tersebut milik tersangka AP (19) yang kini dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Iptu Alamsyah mengatakan, tersangka AP kini dalam proses penyidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1229 / VII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 21 Juli 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Dari tangan pelaku penyidik menyita 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat : 214,56 (dua ratus empat belas koma lima puluh enam) Gram," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alamsyah, barang bukti milik AP tersebut telah dimusnahkan dan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyelidikan.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya," imbuhnya.
Ia pun menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh AP dengan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan didampingi oleh Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan selaku penyidik.
Untuk AP sendiri oleh penyidiknya disangkakan 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya tersebut.(*)
Penulis : Edgard
Social Plugin