Perkara Curas di Holtekamp, Tersangkanya Kini Dilimpahkan Ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Firmansyah Arifien melaksanakan penyerahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yakni pelaku JW (17) kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Viktor Maurid Suruan,S.H, Jumat (28/10), pagi.


Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut ketika di konfirmasi via telepon selulernya.


Menurut keterangan dari Kapolsek JW diperiksa atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B /138/X/2022/Sek.M Tami/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua/ Tanggal 13 Oktober 2022.


"Saat kejadian tersebut JW bersama seorang teman yang diboncengnya yaitu PO melakukan aksinya terhadap korban bernama Uriana Ramela (55) di Jl. protokol Skouw Perbatasan RI-PNG Distrik Muara Tami dengan menggunakan SPM merk Honda CRF tanpa plat nomor polisi," jelas Kompol Junan.


Kapolsek menambahkan saat hendak melarikan diri tersangka berhasil diamankan oleh anak korban bersama saudaranya, dan kedua tersangka langsung di bawa ke Polsek Muara Tami.


"Perlu diketahui bahwa berkas tersangka PO masih dilengkapi dan menunggu petunjuk dari JPU untuk tahap II selanjutnya, sehingga hari ini hanya tersangka JW yang kami serahkan ke JPU," tutup Kapolsek.(*)


Penulis : Pratama