Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan lakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan korban bernama Asrin Alias La Koncu meninggal dunia bertempat di lokasi kejadian di jalan masuk Pantai Hamadi tepatnya didepan salah satu pangkalan rental mobil Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (29/10) siang.
Giat rekonstruksi dihadiri langsung Wakapolsek Jayapura Selatan Iptu Demmaloga bersama Kanit Provost Ipda Basri dan dalam pelaksanaannya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh. Mirwan, S.Tr.K bersama para penyidiknya dan menghadirkan tersangka SS.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat rekonstruksi kejadian Pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / VIII / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel tanggal 28 Agustus 2022.
Kapolsek mengatakan, reka ulang kejadian tersebut juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Achmad Kobarubun, S.H bersama yang mewakili Pengacara SS yakni Jimmy Buwana, S.H.
"Dalam pelaksanaannya hingga selesai tadi, terdapat 9 (sembilan) adegan yang diperagakan, semua itu dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, untuk tersangka lainnya yakni MK yang merupakan rekan SS kini telah masuk daftar pencarian orang dan sudah diterbitkan DPOnya. "Untuk pemeran korban dan rekan SS yang kini DPO dilakukan oleh pemeran pengganti," imbuh Kapolsek.
"Reka ulang kejadian juga merupakan permintaan dari pihak Jaksa guna melengkapi berkas perkara yang hampir rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
AKP Julkifli pun menambahkan, untuk rekannya yang telah masuk daftar DPO akan terus dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan oleh pihaknya. "Rekan SS yakni MK yang telah masuk daftar DPO masih terus kami lakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing," pungkas Kapolsek.
"Atas perbuatannya tersebut, SS kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentan Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek AKP Julkifli Sinaga.
Kejadian yang dialami korban terjadi pada bertempat di Jalan Pantai Hamadi tepatnya di depan Rental Mobil Angkatan Laut Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (28/8) sekitar Pukul 22.35 Wit. Dimana korban nernama Asrin Alias La Koncu meninggal dunia di TKP akibat dianiaya dengan menggunakan benda tajam berupa parang hingga mengalami Luka Sobek pada Perut, Tangan Kiri, Pangkal Leher Atas, Dagu, Lutut Kanan dan bagian Kepala belakang.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin