Pasuruan, Tribunus.Co.Id Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. akan terus-menerus memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan tersangka pengedar ribuan Pil Koplo logo Y dan akan terus mengungkap jaringan peredarana barang haram tersebut, Sabtu (29/10/2022).
“Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SLM (36) atas kepemilikan ribuan butir Pil Koplo logo Y” ujar Kapolsek Sukorejo AKP Syafiudin.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga mempunyai Narkoba yang akan diedarkan. “Setelah pihak kami selidiki, SLM (36) berhasil kami lakukan pemeriksaan serta menggeledah barang bukti yang terdapat di rumahnya.” lanjut Kapolsek.
AKP Syafiudin mengatakan, identitas tersangka SLM (36) beralamatkan di Dsn. Cowek, Ds. Jatiarjo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan
Dalam pemeriksaannya, 7 (tujuh) botol plastik yang berisi pil logo Y masing-masing berisi 1000 butir, total 7000 butir pil logo y ditemukan oleh kami” imbuh Kapolsek.
Bersama itu pula, petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka. “Ditemukan lagi 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisi 100 butir dan total 500 butir pil logo Y” pungkasnya.
Dengan Itu Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
(Ndre/Abi)
Social Plugin