Bali - Awalnya korban yang masih berumur 14 tahun, pada tanggal 23 Juli 2022 meninggalkan rumah tanpa ijin dari orang tua korban SAZ, umur 41 Tahun, sehingga meminta bantuan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pencarian dan dari hasil pencarian korban ditemukan pada tanggal 5 September 2022.
Korban saat meninggalkan rumah, ternyata di jemput terduga pelaku Wayan Simpen (WS) Umur 49 Tahun dan di bawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan, yang saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya, kemudian korban dibawa pelaku keesokan harinya pada tanggal 24 Juli 2022 kerumah kontrakan yang ada di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang dan kembali pelaku menyetubuhi korban, kemudian korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan kedaerah Kelungkung.
Setelah korban ditemukan dan dilakukan permintaan keterangan, ternyata sebelumnya pelaku telah menyetubuhinya korban yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.
Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan 2 bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER.
Walaupun perbautan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak dibawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ucap AKP Hadimastika, S.I.K., M.H. (*)
Social Plugin