Polresta Jayapura Kota,- Seorang Perempuan berinisial BH Alias LH (29) atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya, siang tadi diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/9).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, pelaku diserahkan ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
AKP Handry menuturkan, pelaku BH Alias LH diproses hukum di Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1143 / VII / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua Tanggal 07 Juli 2022 tentang Penganiayaan terhadap korban bernama Lusi.
Tersangka BH diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah Parang yang terbuat dari besi dengan Panjang berukuran 57 CM, Salah satu sisi tajam, ujungnya lancip dan ganggangnya dililit karet berwarna hitam serta di ikat dengan tali berwarna merah.
Menjelaskan Penganiayaan yang dilakukan oleh BH, AKP Handry menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira jam 14.00 WIT, bertempat di pangkalan Ojek kelurahan wahno distrik Abepura Kota, dimana akibat dari penganiayaan yang dilakukannya, korban mengalami luka robek dibagian telapak tangan kanan dan kiri akibat menahan ayunan parang oleh pelaku.
"Tersangka BH kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H untuk proses selanjutnya di Sidang Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Handry.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka BH Alias LH disangkakan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin