Polresta Jayapura Kota,- Respon laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian jenis Sabung Ayam di wilayahnya, Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H pimpin langsung penggerebekan di TKP bertempat di Jalan Mega Mendung Kelurahan Koya Timur, Rabu (24/8) sore.
Saat dikonfirmasi (Kamis 25/8 pagi) via telepon selulernya, Kapolsek Muara Tami Kompol Junan membenarkan pelaksanaan penggerebekan praktik perjudian jenis Abung Ayam tersebut.
Kompol Junan mengatakan, saat mendatangi TKP, dirinya bersama personel mendapatkan pertandingan judi Sabung Ayam sedang berlangsung, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku yakni HT (48) selaku pemilik lokasi, SS (38) dan OT (40) bersama barang buktinya.
"Saat mendatangi TKP beberapa orang sempat melarikan diri namun kami berhasil mengamankan tiga orang termasuk pemilik lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 14 ekor Ayam Jantan (Ayam Adu), dua buah Pisau Tajih, lima unit SPM berbagai merk, satu Mobil Daihatsu Grandmax dan Uang Tunai sebesar 710 ribu rupiah," terangnya.
Lebih lanjut kata Kompol Junan, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk dilakukan proses hukum. "Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang sempat melarikan diri mengingat barang bukti kendaraan yang diamankan tersebut pemiliknya tidak ada," ungkap Kompol Junan.
Ia pun menambahkan, sesuai perintah Pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk perjudian diseluruh jajaran Kepolisian maka pihaknya akan menjadi atensi dan melaksanakannya guna meniadakan penyakit masyarakat yang dapat meresahkan bahkan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin