Kapolsek Sukawati Pimpin Personel Giat Himbauan Penetapan HET Migor Curah Dipasaran


Dengan ditetapkannya HET Oleh Pemerintah sesuai dengan PERMENDAG No. 11 Tahun 2022 tetang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dipasaran kisaran Rp. 14.000,-/liter dan Rp. 15.500,-/ Kg, maka Polsek Sukawati langsung terjun kelapangan melaksanakan himbauan ke pasar-pasar Tradisional di Kecamatan Sukawati, Rabu 25/5/2022.


Dengan membagi 12 tim personel yang di pimpin masing-masing Perwira Pengendali (Padal) dan Kordinator masing-masing Bhabinkamtibmas desa setempat, serta personel "Kring Polri" Polsek Sukawati melakukan himbauan dan ceking terhadap harga minyak goreng curah dipasaran dengan sasaran 4 kios disetiap pasar tradisional.


Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P., S.H. mengatakan, bersama personel kami lakukan pengecekan harga minyak goreng curah di warung-warung kios dalam pasar terpantau harga mengalami selisih tipis dari harga yang ditetapkan kisaran rata-rata setiap pedagang Rp. 15.000,- /liter dan Rp. 18.000,- /Kg, sesuai PERMENDAG No. 11 Tahun 2022 menghimbau kepada pedagang agar menjual minyak sesuai HET dari pemerintah, ungkap Kapolsek.


"Sejalan dengan kegiatan tersebut Jelang Hari Raya Galungan yang sudah dekat petugas Polsek Sukawati cegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dengan kebutuhan akan minyak goreng terlebih saat hari raya kebutuhan akan minyak goreng meningkat, antisipasi para pedagang tidak menaikan harga minyak goreng terlalu tinggi, tambah Kapolsek


"Para pedagaang menerima himbauan dan kebijakan pemerintah terkait penjualan harga eceran tertinggi minyak goreng curah, namun para pedagang mengatakan akan menghbiskan stok lama mereka untuk penyesuaian ke harga yang baru, dan bersedia ditempelkan selebaran himbauan oenetaoan harga di kios mereka masing-masing. Tutup Kapolsek.