BLAHBATUH-Melansir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Untuk mencegah peningkatan drastis infeksi corona ini, pengetatan protokol kesehatan harus dilakukan termasuk dalam pelacakan kasus kontak erat.
Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sebagaimana kegiatan 3T di Kecamatan Blahbatuh Sabtu/12 Maret 2022 digelar di Desa Pering.Wakapolsek Blahbatuh AKP I Made Sunarta terlihat langsung memimpin jalannya pengamanan kegiatan bersama Sejumlah personel.
"Bhabinkanmtibmas dan Bhabinsa bersama aparat Desa mendampingi petugas Nakes untuk menelusuri kontak erat dari keluarga yang terkonfirmasi Covid-19, hal ini merupakan sebuah upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19, ujarnya.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan 3T di Wilayahnya.“Tujuan dari testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) adalah untuk menemukan kasus-kasus baru secara cepat, sehingga bisa mencegah penularan dan mempercepat tindakan treatment untuk penyembuhan,”katanya.
Pihak nakes akan melakukan swab sesegera mungkin bagi ring satu (kontak erat), karena risikonya lebih besar, jika dibiarkan terlalu lama, bisa menular,” tandasnya
Masifnya pelacakan ini bukan hanya karena penambahan tim tracing dengan bantuan satgas, namun juga karena kekompakan dan solidnya para petugas dalam berkoordinasi dengan petugas tracing lainnya di masing-masing wilayah.
"Jangan Kendor Dengan Prokes, Kita patut untuk waspada karena terjadinya peningkatan jumlah terkonfirmasi positif, Upaya 3T merupakan sebuah mekanisme penangangan Covid-19,harapan kami masyarakat dapat mendukung dalam pelaksanaannya, imbau Kapolsek.
Social Plugin