Sebanyak 37 Pengendara Terjaring Razia Sat Lantas Polresta

 


Polresta Jayapura Kota,- Gelar hunting / razia kendaraan yang melintas didepan Pos Lantas Yasmin Jl. Percetakan Negara Distrik Jayapura Utara, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota jaring 37 pengendara kendaraan roda dua, Senin (7/2) Pukul 09.00 Wit.


Razia yang digelar menyasari para pengendara roda dua yang berkendara tanpa gunakan helm dan kendaraan yang menggunakan kenalpot racing.


Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan razia tersebut.


Kasat mengatakan, pelaksanaan razia dilakukan guna mewujudkan para pengendara motor yang tertib berlalulintas di jalan raya dengan mentaati peraturan yang telah dibuat.


"Dari hasil pelaksanaan razia yang dilakukan, sebanyak 37 pengendara roda dua terjaring dan ada enam unit sepeda motor yang terpaksa harus diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan," ungkap Kasat.


Rincian kendaraan yang terjaring dari 37 pengendara, sebanyak 27 orang diberikan tindakan tegas berupa sangsi tilang sementara 10 orang lainnya hanya diberikan teguran secara lisan.


"Pelanggar yang terjaring antara lain 11 orang tidak menggunakan helem, 8 orang menggunakan motor yang memakai kenalpot racing, 2 orang tidak dapat menunjukkan STNK, 6 orang yang kendaraannya terpaksa harus diamankan dan 10 orang yang diberikan teguran lisan," terang Kasat.


Kasat juga menambahkan, giat razia yang dilakukan akan terus digencarkan agar para pengendara roda dua di Kota Jayapura mengerti dan paham tentang aturan dalam berlalulintas, dimana semua itu untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama terutama pribadi pengendaranya.(*)


Penulis : Subhan