UBUD - Polsek Ubud hari ini merilis Pengungkapan Pelaku Pembobolan Villa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, S.H. didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Ubud AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H. Kamis (24/02/2022)
Dalam Press Release tersebut, dua pelaku dan barang bukti berupa 2 buah macbook serta 1 buah harddisk eksternal dan 1 Unit SPM berhasil diamankan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama, S.H. saat rilis pengungkapan kasus di depan awak media menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada hari Kamis (3/2/2022)di Villa Queen Dome, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud.
Korban, inisial P. C. M. (39) th. yang melaporkan telah kehilangan 2 buah macbook air, 1 buah harddisk eksternal, passport dan sebuah tas gendong yang berisi uang kurang lebih Rp. 9 Juta dari villa yang ditempatinya selama di Bali. "Total kerugian yang dilaporkan korban sebesar Rp. 70Juta,"
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin oleh AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H. melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (7/2/2022) tim opsnal mendeteksi keberadaan macbook milik korban berada di sebuah konter di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Petugas kemudian meluncur ke konter yang dimaksud dan menemukan macbook milik korban.
Dari keterangan pemilik konter, didapatkan informasi bahwa kedua macbook tersebut dibawa oleh temannya untuk diservis karena tidak bisa digunakan.
Petugas kembali melakukan pengembangan dari informasi yang didapatkan dan menemukan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Dua pelaku atas nama Gede Wahyu Arianta (23) asal Desa Sawan, Buleleng dan Feri Mananue (45) adal Desa Gubug, Tabanan. "Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Villa Queen Dome, Ubud. Barang milik korban lainnya menurut pelaku dibuang di sungai," ungkapnya.
Uang tunai milik korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan kedua pelaku, lanjutnya. Modus pelaku melakukan pencurian kata Kapolsek Ubud, dengan mencari rumah kosong dan melalukan pencongkelan dan mencuri barang korban.
"Pelaku sempat keliling dan bertanya kepada warga sekitar apakah ada pemilik rumah atau villa yang menempati, begitu tahu ada yang kosong pelaku melakukan pencurian. Pelaku mengaku karena desakan ekonomi karena tidak bekerja, sebelumnya pelaku merupakan sopir freelance pariwisata," ucap Kompol I Made Tama, S.H.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ubud untuk penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Social Plugin