Dua Bulan Polres Probolinggo Ungkap Puluhan Kasus Perkara, Amankan Puluhan Tersangka

 

Foto : Dua bulan, Polres Probolinggo berhasil ungkap Puluhan kasus perkara dan amankan puluhan tersangka.


Probolinggo, Paskotanews.com - Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 22 Februari 2022, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap 38 kasus perkara kriminal dan mengamankan 38 tersangka. Dari 38 kasus perkara kriminal tersebut salah satunya adalah kasus pencurian besi Proyek Nasional Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro).


Dari 38 kasus kriminal dan 38 tersangka tersebut, 28 kasus adalah adalah kasus narkoba dengan jumlah tersangka 18 orang. Sementara dari Satreskrim mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskoba beruoa pil koplo dengan jumlah total  21.494 butir dengan rincian 12.358 butir dan Dextrometrophan 9.136 butir serta narkotika jenis sabu sabu dengan total barang bukti selama bulan Januari sampai dengan Februari seberat 32,53 gram. 


Dengan keberhasilan ungkap tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah diberikan oleh Sat Reskrim dan Sat Reskoba. 


"Pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi kami Polres Probolinggo dalam menumpas peredaran obat-obatan terlarang. Rata-rata penggunanya adalah generasi muda dan mengkonsumsi sekitar 10 butir dalam sekali penggunaan. Artinya, dengan ungkap kasus ini, diperkirakan 2.100 generasi muda berhasil diselamatkan," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar konferensi pers, Selasa (22/2/22) siang. 


Sementara itu, lanjut Kapolres, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Curas, Curat, Curhewan hingga Curanmor.


Seluruh barang bukti ditunjukkan kepada awak media termasuk potongan besi yang dicuri dari proyek nasional jalan tol Paspro tersebut. 


Tersangka pencurian besi proyek nasional jalan tol Paspro ada 3 tersangka, yaitu Saiful Anwar (35) dan Muzammil (30) serta Muhammad Rizal Efendianto (22). Dari tangan tersangka ini, Satuan Reskrim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 159 lonjor besi dengan berbagai macam ukuran diameter dan empat buah besi Wing Nut. 


Diketahui, pencurian besi proyek nasional yang digarap PT Waskita Karya Persero Tbk itu terjadi pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB dan pada 15 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.