Gereja Katolik Santo Antonius Padova
Bangunan Gereja Katolik Santo Antonius Padova. Gereja ini terletak di Jalan Balai Kota No. 1 Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Lokasi gereja ini berada di sebelah barat Terminal Lama Pasuruan.
Menurut prasasti berwarna hitam yang dipasang di dinding depan, diketahui bahwa peresmian gedung gereja dilakukan pada 28 Juli 1895 dengan pemberkatan dari Mgr. Walterus Jacobus Staal, Uskup Kehormatan dari Batavia. Gedung gereja ini dibangun atas sumbangan seorang donatur Belanda bernama Alexander Manuel Anthonijs.
Dalam buku Profil Cagar Budaya Kota Pasuruan (2015) disebutkan, bahwa Anthonijs adalah seorang pengusaha yang sukses yang juga merupakan pegawai Proefstation Oost Java (POJ) yang sekarang bernama Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Oleh karena Santo Antonius dari Padova merupakan pelindung keluarga Anthonijs, maka gereja Katolik ini juga diletakkan di bawah perlindungan Santo Antonius dari Padova.
Pada tahun 1975 gedung gereja baru dibangun di sebelah gereja lama. Kemudian, pada tahun 1993 ada perantian kursi gereja menjadi kursi kayu. Lalu, pada tahun 1998 dibangun gapura ke arah Jalan Balai Kota. Pada waktu terjadi kerusuhan di Pasuruan pada tahun 1998, gereja ini mengalami kerusakan, seperti jendela dan dinding.
Gereja yang memiliki lahan seluas 2.726 m² ini, memiliki gaya arsitektur Neo Gothic tanpa menara di samping kiri dan kanannya. Gaya arsitektur ini memberi keleluasaan cahaya dalam gedung gereja, sehingga jendela yang terdapat pada gereja ini berjumlah banyak dan besar-besar ukurannya. Pintu utamanya juga besar dan tinggi yang atasnya dihiasi dengan lengkungan.
Pada gevel gereja terdapat tiga lingkaran yang terbuka dengan ornamen besi yang sekaligus berfungsi sebagai teralis. Di atas gevel terdapat salib khas Katolik sebagai penanda bahwa bangunan megah yang berdiri tersebut adalah sebuah bangunan gereja yang diperuntukkan bagi jemaat Katolik.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/496/423.031/2015 tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Pasuruan ditetapkan sebagai salah satu dari 20 bangunan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Pasuruan seusai yang tertera pada Diktum Kesatu. *
Social Plugin