View AllNews

Nasional

Hukum

Latest News

28/11/25

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

  


Jayapura - Ditreskrimsus Polda Papua serahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (28/11/2025). 


Dalam kasus ini, penyidik menyerahkan tujuh orang tersangka. Lima di antaranya merupakan warga negara asing, yaitu berinisial HB yang berperan sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC bertugas sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH berperan sebagai pengawas lapangan, serta CT yang bertugas sebagai koki.


Selain itu, dua warga negara Indonesia turut menjadi tersangka yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, sementara AM alias IN berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.


Tahap II ini dipimpin oleh AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K. bersama Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua. Barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga pasir hitam yang mengandung emas.


“Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Lukyta.


Ia menegaskan bahwa penyidik Polda Papua akan tetap mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua.


Proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar saat ini ketujuh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sambil menunggu proses persidangan.

Polda Papua Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan

 



Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait Penguatan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Papua yang berlangsung di Ballroom Hotel Fox Jayapura, Kamis (27/11/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP), Max Abner Ohee, S.IP, perwakilan Kadin Papua, Dinas Kehutanan, BBKSDA, dan instansi terkait lainnya.


Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., dalam sambutannya menegaskan komitmen Polri untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya di bidang pertambangan dan kehutanan.


"Polri memiliki mandat penindakan atas aktivitas ilegal. Namun, kami menekankan pendekatan humanis dan restorative justice, serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih hidup secara tradisional. Penindakan akan difokuskan pada aktor-aktor korporasi yang memanfaatkan masyarakat lokal untuk kepentingan ekonomi ilegal," ujar Kombes Pol. Era Adhinata.


Ia juga menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi, termasuk tumpang tindih perizinan dan sulitnya akses geografis, yang menuntut adanya koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan teknologi spasial.


Sementara itu, Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee, S.IP, menyampaikan peran vital MRP dalam memastikan pengelolaan SDA sesuai amanat UU Otonomi Khusus.


"Setiap kebijakan yang berdampak terhadap tanah dan hutan adat harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari MRP," tegas Max Ohee.


Perwakilan Kadin Papua, Dr. Suwito, S.H., M.H., mendukung perlunya kerangka regulasi yang jelas untuk pertambangan rakyat yang memiliki potensi ekonomi besar. Kadin mengusulkan Sungai Sinta sebagai lokasi potensial Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang harus didukung kajian teknis dan tata ruang.


Senada, Plh Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Lina Gedy Agustina, S.T, M.M., menyoroti tantangan tumpang tindih perizinan dan mendukung penguatan peta spasial serta integrasi penetapan WPR dengan tata ruang provinsi.


Polda Papua berkerjasama dengan instansi terkait mendorong Pemerintah Provinsi melalui penataan ruang untuk menetapkan Areal Penggunaan Lain (APL) di areal hutan yang sudah terjadi keterlanjuran, agar Pertambangan dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dapat dilakukan secara legal, serta memberdayakan masyarakat adat melalui koperasi adat dan koperasi merah putih.


Rakor ini menyimpulkan sejumlah komitmen bersama dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh lintas instansi diantaranya pembentukan Forum Tetap, Perlindungan Hak Adat, Penegakan Hukum Optimal dan Tata Ruang.

.

Sentra KI dan Potensi IG Masuk Agenda Pembahasan Kanwil Kemenkum Bali–BPKP


DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk menindaklanjuti permintaan pemenuhan data Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka Evaluasi Tata Kelola Pelindungan KI di Provinsi Bali, pada Kamis (27/11).


Koordinasi ini menjadi langkah awal penyusunan data pendukung sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas BPKP. Melalui pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah aspek strategis pelindungan KI yang akan dimuat dalam worksheet evaluasi dan menjadi tanggung jawab Kanwil untuk melengkapinya. Secara umum, pembahasan mencakup tujuh kategori data utama yang menjadi fokus evaluasi BPKP.


Dalam paparannya, Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan daftar wilayah yang telah ditetapkan maupun diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), beserta potensi KBKI baru di berbagai kabupaten/kota di Bali. Pembahasan juga mencakup perkembangan Indikasi Geografis (IG), termasuk jumlah pendaftaran IG tahun 2024 serta daftar produk yang telah memperoleh atau sedang dalam proses memperoleh status IG. Pemetaan potensi IG baru mencakup sektor kerajinan, komoditas pertanian, olahan pangan, kelautan, hingga produk budaya khas daerah.


Selain itu, Kanwil memaparkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi KI yang telah dilaksanakan sepanjang tahun, serta menjelaskan keberadaan 18 Sentra KI yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Sentra KI tersebut berfungsi sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan masyarakat dalam proses pendaftaran KI.


BPKP menegaskan bahwa kelengkapan dan validitas data merupakan faktor krusial dalam proses analisis evaluasi tata kelola pelindungan KI. Seluruh informasi yang dipaparkan akan dituangkan Kanwil Kemenkum Bali ke dalam worksheet sesuai format yang telah ditetapkan. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk melakukan konsolidasi internal dan menyelesaikan seluruh data dukung tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan evaluasi oleh BPKP Provinsi Bali. (*)

OPERASI ZEBRA SEMERU 2025, ANGKA KECELAKAAN DAN PELANGGARAN DI PASURUAN KOTA ALAMI PENURUNAN DIBANDING TAHUN LALU

  


Pasuruan Kota — Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota menunjukkan hasil positif. Memasuki hari ke-12, angka kecelakaan lalu lintas maupun penindakan pelanggaran tercatat menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.


Dari data Satlantas Polres Pasuruan Kota, jumlah kecelakaan pada tahun ini tercatat lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tidak ada korban meninggal dunia pada 2025, berbeda dengan tahun lalu yang masih mencatat korban jiwa.Kerugian material pun ikut turun cukup drastis.


Berdasarkan catatan Satlantas Polres Pasuruan Kota, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada hari ke-11 Operasi Zebra Semeru 2025 tercatat 6 kejadian, turun dari 8 kejadian pada tahun 2024.


Penurunan signifikan terlihat pada angka korban meninggal, dari 5 orang menjadi 0, serta penurunan kerugian material yang cukup tajam menjadi hanya sekitar 8% dari tahun sebelumnya.


Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, Operasi Zebra Semeru 2025 juga menunjukkan tren menurun. Meski ada peningkatan pada penindakan melalui ETLE statis, jumlah pelanggaran secara keseluruhan tercatat berkurang signifikan apabila dibandingkan data tahun 2024.


Hal ini juga dipengaruhi oleh tidak adanya lagi tilang manual, karena seluruh fokus penegakan diarahkan melalui sistem elektronik.


Penindakan dengan tilang manual ditiadakan pada 2025 karena seluruh penegakan difokuskan pada sistem ETLE statis dan mobile. Meski ada kenaikan jumlah ETLE statis, total keseluruhan pelanggaran justru turun dari 13.120 menjadi 9.347, atau berkurang sekitar 29%.


Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa turunnya angka kecelakaan dan pelanggaran merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.


“Perubahan ini menunjukkan bahwa edukasi keselamatan dan pengawasan melalui ETLE semakin efektif. Kami mengapresiasi masyarakat yang semakin patuh dan berharap tren positif ini terus berlanjut,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya preventif dan represif untuk menekan potensi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.


“Kami berkomitmen menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra bukan semata penindakan, tetapi bagaimana membangun budaya tertib di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.


Dengan hasil yang lebih baik dibanding tahun lalu, Polres Pasuruan Kota berharap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dapat semakin meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi fatalitas kecelakaan di wilayah Kota Pasuruan.

Polda Papua Terjunkan Personel Gabungan Bersihkan Jalan Ringroad dari Sisa-sisa Material Longsor

 



Jayapura - Tim Gabungan personel Rantis Dalmas Direktorat Samapta bersama personel Satuan Brimob Polda Papua bergerak cepat melanjutkan pembersihan sisa-sisa tanah maupun bebatuan dari tanah longsor yang menutupi sebagian ruas Jalan Ringroad, Jumat (28/11/2025).


Personel Dit Samapta dikerahkan dengan dukungan personel Brimob serta Kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) Dit Samapta dan Brimob. Para petugas bahu-membahu menyingkirkan sisa-sisa tanah dan bebatuan yang terbawa longsor akibat curah hujan tinggi beberapa waktu lalu yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


Kolaborasi cepat antara Dit Samapta dan Brimob Polda Papua ini berhasil memulihkan kondisi jalan dan memastikan arus kendaraan kembali dapat melintas dengan aman. Situasi di lokasi setelah pembersihan dipastikan aman dan kondusif.


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., membenarkan tindakan respon cepat personel gabungan di lapangan dalam mengatasi gangguan kamtibmas yang berdampak langsung pada masyarakat.


“Sinergitas personel Ditsamapta dan Brimob Polda Papua dalam penanganan kejadian ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Setiap potensi bahaya yang dapat membahayakan pengguna jalan akan segera kami respons,” tegasnya.


Melalui langkah cepat dan terukur tersebut, Polda Papua menegaskan perannya dalam memastikan keselamatan warga dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, terutama saat melintas di jalur rawan longsor pada musim hujan seperti sekarang ini. Polda Papua akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dengan menggandeng instansi terkait guna meminimalisir risiko bencana,” tambahnya.


Salah satu warga yang melintas di Lokasi menyampaikan apresiasinya kepada Polda Papua yang bertindak cepat sehingga jalan dapat kembali digunakan dengan aman.


“Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang sudah turun langsung membersihkan jalan ini. Tadi kondisinya cukup berbahaya karena banyak batu dan tanah yang masih berserakan. Sekarang sudah bisa dilewati dengan aman. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

.

Longsor Sempat Tutup Jalan Ring Road Hamadi, Polisi Sigap Bantu Bersihkan Material Longsor

 


Jayapura - Sebuah longsor terjadi di Jalan Ring Road Hamadi, Kota Jayapura, pada Kamis (27/11/2025), menyebabkan jalan utama ini sempat tertutup total. Material tanah dan bebatuan dari tebing menutup badan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.


Menanggapi situasi ini, Polda Papua bersama Dinas PU Provinsi Papua bekerjasama menyingkirkan material longsor yang menutupi sebagian jalan Ring Road. Berkat koordinasi cepat ini, jalan akhirnya dapat dibuka kembali.


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P mengatakan setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi longsor di Jalan Ring Road Hamadi, personil Ditsamapta Polda Papua langsung turun ke lokasi kemudian berkoordinasi dengan pihak pengerjaan jalan dan bekerjasama mengevakuasi material longsor.


”Lima personel Ditsamapta Polda Papua serta 1 unit Traktor milik Ditsamapta Polda Papua langsung turun ke lokasi membantu Dinas PU melakukan evakuasi material longsor untuk membuka akses jalan,” kata Kabid Humas, Jumat (28/11).


Kabid Humas Polda Papua menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dan kolaborasi antara Kepolisian dengan Pemerintah Daerah dalam menangani kejadian longsor tersebut sehingga jalan Ring Road saat ini sudah bisa dilewati.


“Respon cepat yang dilakukan personel Polda Papua dan Dinas PU merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kerja sama ini sangat penting, terutama saat menghadapi bencana yang dapat mengganggu aktivitas warga,” ujar Kombes Cahyo.


.

Polda Papua Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan

 



Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait Penguatan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Papua yang berlangsung di Ballroom Hotel Fox Jayapura, Kamis (27/11/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, S.I.K., Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP), Max Abner Ohee, S.IP, perwakilan Kadin Papua, Dinas Kehutanan, BBKSDA, dan instansi terkait lainnya.


Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, S.I.K., dalam sambutannya menegaskan komitmen Polri untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya di bidang pertambangan dan kehutanan.


"Polri memiliki mandat penindakan atas aktivitas ilegal. Namun, kami menekankan pendekatan humanis dan restorative justice, serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih hidup secara tradisional. Penindakan akan difokuskan pada aktor-aktor korporasi yang memanfaatkan masyarakat lokal untuk kepentingan ekonomi ilegal," ujar Kombes Pol. Era Adhinata.


Ia juga menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi, termasuk tumpang tindih perizinan dan sulitnya akses geografis, yang menuntut adanya koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan teknologi spasial.


Sementara itu, Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee, S.IP, menyampaikan peran vital MRP dalam memastikan pengelolaan SDA sesuai amanat UU Otonomi Khusus.


"Setiap kebijakan yang berdampak terhadap tanah dan hutan adat harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari MRP," tegas Max Ohee.


Perwakilan Kadin Papua, Dr. Suwito, S.H., M.H., mendukung perlunya kerangka regulasi yang jelas untuk pertambangan rakyat yang memiliki potensi ekonomi besar. Kadin mengusulkan Sungai Sinta sebagai lokasi potensial Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang harus didukung kajian teknis dan tata ruang.


Senada, Plh Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Lina Gedy Agustina, S.T, M.M., menyoroti tantangan tumpang tindih perizinan dan mendukung penguatan peta spasial serta integrasi penetapan WPR dengan tata ruang provinsi.


Rakor ini menyimpulkan sejumlah komitmen bersama dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh lintas instansi diantaranya pembentukan Forum Tetap, Perlindungan Hak Adat, Penegakan Hukum Optimal dan Tata Ruang.



Babinsa Aktif Pantau Keamanan Lingkungan Lewat Patroli Malam di Pos Kamling.

 



MALINAU, Kalimantan Utara – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah binaan tetap terjaga, Babinsa Koramil 0910-03/Malinau Kota, Serda Agustinus, melaksanakan patroli malam sekaligus menyambangi Pos Kamling RT 13, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, pada Kamis malam (27/11/2025). Kehadirannya mendapat sambutan hangat dari para petugas ronda yang tengah bertugas.


Patroli tersebut menjadi bagian dari komitmen Serda Agustinus dalam memelihara stabilitas kamtibmas di lingkungan masyarakat. Dalam interaksinya dengan warga, ia menyampaikan imbauan agar warga terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kekompakan dalam setiap kegiatan keamanan lingkungan.


Serda Agustinus juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif menghidupkan kegiatan ronda malam di Pos Kamling.


“Ronda malam seperti ini sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Semangat kebersamaan dan kepedulian warga harus terus dijaga demi kenyamanan bersama,” ujarnya.


Kegiatan patroli malam ini tidak hanya memastikan kondisi lingkungan tetap aman, tetapi juga mempererat hubungan antara Babinsa dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah secara gotong royong.


(Pendim0910)