Jayapura – Polda Papua meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik melalui kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dan Sidang Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan di wilayah Polda Papua, yang digelar di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si., Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Muhajir, S.I.K., M.H., Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Saptono Erlangga Waskitoroso, M.I.Kom., para pejabat utama Polda Papua, para Kapolres jajaran, Kasubag Renmin Satker, Kasi Humas Polres jajaran serta staf Ro PID Divhumas Polri.
Kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolda Papua dan Karo PID Divhumas Polri, kemudian dilanjutkan tradisi Colo Sagu dan Tari Obor yang ditampilkan Srikandi Bidang Humas Polda Papua sebagai bagian dari penyambutan sekaligus memperkenalkan kearifan lokal Papua.
Dalam sambutan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. yang disampaikan Karo PID Divhumas Polri disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Karo PID Divhumas Polri mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya menyamakan pemahaman jajaran dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan dan akuntabel.
“Dalam mewujudkan Polri yang PRESISI, pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan informasi menjadi hal yang penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ucap Brigjen Saptono.
Ia menyebutkan, Polri telah meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 96,46 pada 2024 dan meningkat menjadi 98,90 serta menempati peringkat pertama pada 2025. Capaian tersebut, menurutnya, harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Brigjen Saptono menjelaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka, namun terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengecualian harus dilakukan secara ketat, terbatas, memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pengujian konsekuensi,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.
“Uji konsekuensi menjadi tahapan penting sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Proses ini harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi dibuka maupun ditutup,” ucap Kapolda.
Kapolda juga meminta jajaran PPID di lingkungan Polda Papua memahami ketentuan yang berlaku dan memberikan pelayanan informasi secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
“Pelayanan informasi di lingkungan Polda Papua harus mengedepankan prinsip keterbukaan, namun pada saat yang sama informasi yang memang wajib dilindungi harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Papua mendorong adanya keseragaman pemahaman dan tata kelola informasi publik di seluruh jajaran. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.