View AllNews

Nasional

Hukum

Latest News

08/04/26

Persiapan Peresmian Gereja Terang Bhara Daksa, Personel Polda Papua Gelar Kurve Bersama dan Gladi

 


Jayapura – Menjelang peresmian Gedung Gereja Terang Bhara Daksa Polda Papua yang berlokasi di Koya Koso, jajaran personel Polda Papua melaksanakan kegiatan apel bersama yang dilanjutkan dengan aksi pembersihan lingkungan (kurve) dan gladi bersih rangkaian acara peresmian pada Rabu (08/04/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Papua, Kombes Pol. Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H., selaku Ketua Panitia, serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Papua, di antaranya Dir Samapta Polda Papua Kombes Pol Sondang Richman Daniel Siagian, S.I.K,, Kabid TIK Polda Papua Kombes Pol I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, serta seluruh personel Polda Papua yang beragama Kristen dan Katolik.


Dalam arahannya, Kombes Pol. Alfred Ramses Sianipar menekankan bahwa pembangunan dan persiapan rumah ibadah ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap pembinaan rohani anggota.


"Kegiatan hari ini bukan sekadar pembersihan fisik, melainkan wujud rasa tanggung jawab dan kebersamaan kita. Gereja Terang Bhara Daksa ini diharapkan menjadi tempat memperkuat iman, membangun karakter, serta meningkatkan moral dan integritas kita sebagai anggota Polri," ujar Kombes Alfred.


Ia juga berpesan agar seluruh panitia dan personel melaksanakan persiapan dengan penuh keikhlasan dan semangat gotong royong agar pada saat hari peresmian nanti, seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan khidmat, lancar, dan aman.


Gereja Terang Bhara Daksa ini nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi personel Polda Papua, tetapi juga diharapkan dapat menjadi sarana ibadah bagi masyarakat sekitar, mempererat toleransi, dan menjadi simbol pelayanan Polri yang humanis.


Upaya Pelarian Gagal, Bos Mafia Inggris Dipulangkan dari Bali


BADUNG (08/04/2026) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi Warga Negara Inggris berinisial SL (45), yang merupakan bos mafia dan buronan Interpol.


SL dipulangkan pada Selasa (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar–Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan GA088 tujuan Jakarta–Amsterdam.


Sebelumnya, SL diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/03/2026) saat tiba dari Singapura, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.


Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang mengendalikan jaringan dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.


“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie.


Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau secara akurat.


Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen menjadi elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kejahatan lintas negara, sekaligus memastikan stabilitas nasional tetap terjaga. (*)

Modus Nikah, WN Malaysia Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian di Ponorogo


PONOROGO – Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MZ (56) pada Jumat, 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana keimigrasian dengan modus rencana pernikahan dengan WNI di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Penindakan ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai rencana pernikahan MZ dengan perempuan berinisial NI.


Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengawasan dan menemukan MZ di rumah calon istrinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022, sehingga yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Namun, sejak izin tinggalnya habis, MZ tidak keluar dari wilayah Indonesia dan tidak memperpanjang dokumen perjalanan karena alasan ekonomi.


Selain itu, MZ juga diketahui memalsukan dokumen untuk keperluan pernikahan. Ia mengaku berstatus duda, padahal masih terikat pernikahan sah dengan WNI lain berinisial MY yang tercatat di KUA Sidomukti, Kota Salatiga sejak 2016. Surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia yang digunakan juga merupakan dokumen lama yang telah diubah secara ilegal.


Atas perbuatannya, status MZ dinaikkan menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.


Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.


Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga kedaulatan negara. (*)

Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Imbas Pembongkaran Jembatan Bok Wedi, Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Rekayasa Lalu Lintas Di Jalur Lingkar Selatan Kota Pasuruan.

  


Pasuruan — Penutupan total Jalan Ir H Juanda Kota Pasuruan resmi diberlakukan mulai Rabu (08/04/2026). Kebijakan ini dilakukan sebagai dampak dari pembongkaran Jembatan Bok Wedi yang berada di jalur tersebut, sehingga arus lalu lintas harus dialihkan demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.


Jembatan Bok Wedi yang terletak di Jalan Raya Ir H Juanda, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, menjadi akses vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, penutupan sementara ruas jalan ini berdampak cukup signifikan terhadap mobilitas kendaraan, baik dari dalam kota maupun luar daerah.


Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota segera menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus kendaraan ke sejumlah jalur alternatif yang dinilai mampu menampung volume kendaraan selama proses pembongkaran berlangsung.


Untuk kendaraan dari arah timur, arus lalu lintas dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan Kota Pasuruan. Pengendara diarahkan melintasi Jalan Raya HOS Cokroaminoto, Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Jalan Raya Untung Surapati, hingga Jalan Raya Gatot Subroto sebagai jalur penghubung utama.


Sementara itu, kendaraan dari arah barat, khususnya dari Jalan Raya Ir Soekarno Hatta, dialihkan melalui Jalan Raya Balaikota, dilanjutkan ke Jalan Raya dr Wahidin Sudiro Husodo, kemudian menuju Jalan Raya KH Hasyim Ashari hingga tersambung ke Jalan Raya HOS Cokroaminoto.


Pengalihan arus ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan akibat penutupan total ruas Jalan Ir H Juanda. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya preventif guna meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.


Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan personel di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengaturan lalu lintas serta membantu mengarahkan pengguna jalan.


“Kami telah menempatkan anggota di lapangan serta memasang rambu-rambu petunjuk arah. Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi arahan petugas demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah Setiawan.


Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif yang telah ditentukan. Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan situasi arus kendaraan tetap kondusif selama proses pembongkaran Jembatan Bok Wedi berlangsung.

Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan



Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul – Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Korban diketahui berinisial S (60), seorang ibu rumah tangga asal setempat.


Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya satu buah kalung emas beserta liontinnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.


Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EH pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan petugas menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan perhiasan,” ujar Kapolsek.


Selang 30 menit kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka SA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.


Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AR berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan di kediamannya dan kini masih dalam pengejaran.


Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa kalung yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke jalan aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan nyeri pada bagian dada.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku yang masih buron.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO hingga tertangkap,” tegas AKP Agung Prasetyo.

Sat Samapta Polres Bandara Ngurah Rai Kendalikan Arus Pagi di Drop Zone Domestik, Lalin Ramai Lancar

  


Badung – Personel Satuan Samapta Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan kegiatan PH Pagi di area Drop Zone Keberangkatan Domestik, Rabu pagi (8/4/2026).


Dalam kegiatan ini, petugas tampak siaga di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, mengarahkan kendaraan yang melakukan penurunan penumpang, serta mengingatkan pengendara agar tidak berhenti terlalu lama di area drop zone. Kehadiran personel turut memberikan rasa aman bagi pengguna jasa bandara.


Dari hasil pemantauan, arus kendaraan di kawasan keberangkatan domestik terlihat ramai namun tetap lancar, tanpa adanya hambatan signifikan. Pengaturan yang dilakukan secara humanis berperan penting menjaga situasi tetap tertib dan kondusif.


Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H. mengatakan bahwa PH Pagi merupakan langkah rutin untuk mendukung kelancaran operasional bandara.


"Kami berharap dengan kehadiran personel Sat Samapta setiap pagi, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan selama proses keberangkatan. Pengaturan lalu lintas ini penting agar aktivitas di area domestik tetap berjalan lancar," ucapnya.


Kasi Humas juga menambahkan, "Kami juga mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan di area drop zone, demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan bersama."


Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung aktivitas penerbangan yang padat di salah satu bandara tersibuk di Indonesia tersebut.(hms26)

Door to Door System, Upaya Polisi Jaga Stabilitas Kamtibmas di Ilugwa

 


Jayapura – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polres Mamberamo Tengah melalui pendekatan langsung kepada warga. Salah satunya melalui kegiatan Door to Door System (DDS) yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Ilugwa di Distrik Kobakma, Selasa (7/4/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu Karolis Morin mengunjungi warga dari rumah ke rumah guna membangun komunikasi yang lebih dekat dan humanis. 


Pendekatan ini dinilai efektif dalam mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus untuk mengetahui secara langsung kondisi serta situasi keamanan di lingkungan warga.


Selain menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas dengan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. 


"Warga juga diimbau agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas di wilayah mereka,"  Briptu Karolis.


Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut masyarakat juga diberikan imbauan mengenai pentingnya menjaga kesehatan, mulai dari memperhatikan pola makan yang baik hingga memastikan waktu istirahat yang cukup, guna mendukung aktivitas sehari-hari agar tetap produktif.


Warga Desa Ilugwa terlihat antusias dan terbuka dalam menyampaikan berbagai keluhan maupun informasi terkait situasi di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap kehadiran Polri di tengah-tengah kehidupan mereka.


Melalui kegiatan Door to Door System ini, diharapkan hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Desa Ilugwa, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah tetap aman dan kondusif.


Sat Reskrim Polres Keerom Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

 



Jayapura – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom melaksanakan kegiatan pengecekan harga bahan pokok di wilayah Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Selasa (07/04/2026).


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., bersama personel Unit Tipidter tersebut menyasar sejumlah titik sentral perekonomian masyarakat, di antaranya toko sembako, kios daging, dan kios sayur yang berada di kawasan Arso.


Dari hasil pengecekan di toko sembako, personel mendapati harga sejumlah bahan pokok masih relatif bervariasi. Harga beras premium tercatat Rp16.250 per kilogram, beras medium Rp15.000 per kilogram, minyak goreng premium Rp23.000 per liter, serta gula pasir Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, di kios daging diketahui harga daging ayam berada di kisaran Rp50.000 per kilogram.


Selanjutnya, hasil pengecekan di kios sayur menunjukkan harga telur berada di kisaran Rp38.500 per kilogram, cabai rawit Rp100.000 per kilogram, cabai keriting Rp50.000 per kilogram, bawang merah Rp50.000 per kilogram, serta bawang putih Rp60.000 per kilogram. Secara umum, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga yang dipengaruhi oleh faktor distribusi dan ketersediaan stok di pasaran.


Kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kondisi harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Keerom tetap dalam batas wajar serta mengantisipasi potensi penimbunan maupun permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin guna menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.


“Kami hadir untuk memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan harga tetap terkendali di tengah dinamika pasokan yang ada,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa Polres Keerom tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang merugikan masyarakat.


“Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para pedagang agar tetap menjual barang sesuai harga yang wajar dan tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi kenaikan biaya distribusi.


“Kami berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga stabilitas harga demi kepentingan bersama, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Keerom,” tutupnya.