Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kejahatan konvensional berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (06/06/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Resmob Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Pantai Hamadi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain serta satu unit speaker aktif merek Bayern yang merupakan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan di Gereja Bethani Dok IX.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula ketika kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di kawasan Ring Road, Jayapura Selatan. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya pasca kecelakaan, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku diduga masuk ke dalam Gereja Bethani Dok IX dengan cara merusak grendel pintu sebelum mengambil sejumlah barang inventaris gereja, di antaranya speaker aktif, laptop, dan telepon genggam, yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pelaku kejahatan yang selama ini menjadi target penegakan hukum.
"Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan, tetapi juga pemulihan barang bukti serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," ujar Kombes Pol. Parasian Herman Gultom.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun lokasi tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 untuk menekan angka kejahatan konvensional serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua.









