Dekai – Polres Yahukimo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar press release pengungkapan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Yahukimo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Yahukimo pada Minggu, (04/01/26).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Yahukimo, di antaranya Kabag Ops AKP Dr. Suriadin, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Mulayadin, S.E., Kasat Intelkam Iptu Samuel Yunus, Kapolsek Dekai Kota Ipda Safri Tiflen, serta Danton Brimob Yon A BKO Polres Yahukimo Ipda Dalilah.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Yahukimo memperlihatkan barang bukti hasil penindakan/penyitaan berupa 588 botol minuman keras, dengan rincian 9 karton anggur merah (108 botol), 4 karton bir bintang (96 botol), serta 32 karton minuman keras jenis Ice Land (384 botol).
Kapolres Yahukimo dalam keterangannya menegaskan bahwa peredaran miras di Kabupaten Yahukimo selama ini sangat meresahkan masyarakat dan kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
“Kami Polres Yahukimo selaku aparat keamanan telah berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. Kita semua tahu bahwa peredaran miras di Kabupaten Yahukimo sangat meresahkan, karena banyak tindak kejahatan berawal dari konsumsi miras,” tegas AKBP Zet Saalino.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran miras ilegal dan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Penertiban ini menjadi perhatian serius kami. Polres Yahukimo akan terus mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penjualan miras di wilayah Kabupaten Yahukimo,” ujarnya.
Kapolres juga menepis isu keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran miras, serta mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami buktikan bahwa tidak ada oknum anggota Polres Yahukimo yang terlibat dalam jual beli miras. Namun jika masyarakat mengetahui ada oknum anggota yang membekengi, jangan segan-segan dan jangan takut untuk melaporkan kepada Kapolres atau ke kantor Polres Yahukimo supaya kami segera ambil Langkah-langkah untuk ditindaklanjuti. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Yahukimo yang masih terlibat agar segera berhenti dan sadar akan hukum,” tutup Kapolres dengan tegas.
Usai press release, seluruh barang bukti miras diamankan oleh Polres Yahukimo untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Yahukimo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban, memperkuat koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, guna menekan peredaran miras dan meminimalisir gangguan kamtibmas di Kabupaten Yahukimo.