Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Minggu (18/01/2026) malam. Seorang tersangka berinisial R.L. diamankan di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke, setelah petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).
AKP Rachmad Ridho Satrio menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap kendaraan dan rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Lampu Satu, Merauke. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok Surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja.
“Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya kami dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Rachmad Ridho Satrio.
Ia menambahkan, Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.










